Keadilan terus diperjuangkan keluarga terpidana kasus korupsi pajak penghasilan atau PPH 21 Asri Murwani. Secercah harapan pun muncul setelah perkara ini dijadikan tesis Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Nana Rosita Sari, SH sebagai syarat S2 di Universitas Sebelas Maret.
- Antisipasi Kepadatan Pengunjung: Dua Obyek Wisata Karanganyar Diperiksa Kelaikannya
- Bayi Cantik Telah Dibuang 15 Jam Sebelum Ditemukan, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
- Polda Jateng : Penyidikan Kasus Darso Berjalan dan Tunggu Hasil Forensik
Baca Juga
Dalam tesennya, Nana menyebutkan jika kasus menimpa pensiun ASN Pemkot Salatiga murni terkait pajak bukan Tipikor. Mengacu pada jurnal akademis itu, pihak keluarga pun menjadikan tesis tersebut sebagai novum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah ditempuh keluarga pensiunan ASN Pemkot Salatiga tersebut.
Juru bicara keluarga Asri, Pandu Gunawan mengatakan, PK merupakan hak dari keluarga Asri sebagai upaya akhir agar Asri bisa dibebaskan dan dicabut semua tuntut hukum berkaitan Undang-Undang Tipikor.
"Novum yang dikeluarkan keluarga dalam PK adalah hak keluarga. Dan salah satu novum yang kami anggap spesial adalah teses yang ditulis sendiri oleh JPU kasus ini, Nanya Rosita Sari SH," kata Pandu didampingi suami Asri, Sugeng Budiyanto (66) dan anak-anak serta kerabat, di Salatiga, Rabu (27/12).
Menurut Pandu, mengacu pada hasil tesen Nana, pihak keluarga merasa JPU dalam kasus Asri Murwani tidak sejalan dalam tuntutannya. "Dia (Nana-red) yang menuduh, dia yang memperkarakan, dia juga yang membantah," kata Pandu lagi.
Atas dasar tesen itu juga, pihak keluarga masih berkeyakinan kasus yang berjalan di era dari tahun 2008-2018 itu, ada keterlibatan sejumlah pihak. Sehingga patut diduga adanya pasal 55.
Pandu juga menyinggung perihal nomor rekening Dana Kesejahteraan ASN yang dipersoalkan JPU.
"Jika memang yang disoalkan itu adalah nomor rekening mengapa tidak dibongkar sekalian. Bongkar nomor rekening, tapi nyatanya Jaksa tidak berani, dana kesejahteraan dengan nilai Rp 12,5 milliar," imbuhnya.
"Kita benar-benar mencari bukti dengan hukum acara. Kita bisa beralibi ada hukum acara spesialis. Artinya, penulis tidak sejalan dengan kasus Sri Murwani. Tesis JPU Nana ini dibuat tahun 2022. Sehingga kami berkesimpulan, kasus ditangani Kejari Salatiga salah kamar karena PN tidak berhak menangani. Ini kasus pajak bukan Tipikor," tambahnya.
Sementara, Sugeng Budiyanto (66) suami Asri bertekad akan terus memperjuangkan agar istrinya yang baru menjalankan 2 tahun penjara dan masih harus menjalankan 9 tahun penjara di Rutan Salatiga, bebas murni.
"Kami sudah melaporkan JPU Kejari Salatiga ke Aswas PT dengan tembusan ke Ombudsman. Kami yakin kasus ini dipaksakan, kasus ini dari awal bukan Tipikor," pungkas Sugeng.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto SH MH melalui Kasi Intel Mirzantio Erdinanda saat dikonfirmasi RMOLJateng menerangkan bahwa benar ada jurnal akademis di UNS dari Jaksa Nana Rosita Sari.
"Bahwa tulisan tersebut di buat dalam rangka akademis bersifat pribadi yang kebenarannya bukan di uji di depan peradilan," terang Mirzantio.
Bahwa, lanjut dia, tulisan tersebut bukan merupakan sikap dan pendapat dari Kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri Salatiga. Selain itu, pendapat Kejaksaan Negeri Salatiga dalam hal ini JPU dalam perkara tersebut, diajukan oleh Asri Muwarni bukanlah masuk dalam kategori novum.
"Sebenarnya proses ini sudah melalui tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga persidangan tingkat pertama hingga kasasi, yang artinya sudah melalui mekanisme pengujian di peradilan yang menyatakan terbukti Tipikor," bebernya.
Ditanya soal perkembangan dalam kasus ini, Mirzantio atau yang biasa disapa Tio menyebut untuk sementara tidak ada.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Asri dijerat dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online kala itu.
Asri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga dan ditetapkan tersangka sejak November 2021.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana. Jika tidak sanggup mengembalikan di penjara nyaris 15 tahun lamanya.
- Kadar Lusman Ketua DPRD Kota Semarang: Titip Pekerjaan Penting Kepada Wali Kota Baru
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Terjadi Penusukan Di Jalan Imam Bonjol Semarang Dini Hari, Polisi Selidiki Pelakunya