Dua pasangan tak resmi yang kerap berbuat mesum di sejumlah kos-kosan telah diamankan aparat Polsek Bae Polres Kudus. Usai digrebek di dalam kamar kos, dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolsek Bae.
- Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Kudus
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
- Wali Santri Desak Polisi Jebloskan Kyai dan Tiga Ustad Kasus Ekploitasi Anak
Baca Juga
Polisi terpaksa melakukan penggrebekan usai mendapat informasi dari layanan aduan ‘Lapor Pak Kapolres’ di nomor 0821-3706-6566 dari masyarakat. Selain itu, melalui akun Instagram milik Kapolres Kudus @r_bonc03
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, penangkapan dua pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan ini bermula dari laporan warga ke akun Instagram Kapolres Kudus yang kemudian langsung direspon polisi, Jumat (9/8/).
Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, dan petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah berada ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.
Pasangan mesum yang tertangkap telah diamankan di Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi, diharapkan membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila.
Selain mengamankan kedua pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos, agar mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
"Dengan razia ini, ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan dan disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," pinta Kapolres Kudus.
Ia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.
Ia juga menghimbau agar warga tidak ragu menggunakan layanan aduan 'Lapor Pak Kapolres' di 0821-3706-6566 dan di Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.
“Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA, panggilan telepon atau akun medsos kami. Insyaallah, laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat," tandasnya.
- Dalam Tiga Bulan, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus