SS alias Alung (19) warga KM 9 Patra Permai 3 Blok AH 7 Rt. 28 Rw. 01 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukaramai, Palembang, dibekuk Unit reskrim Polres Kebumen, Minggu (16/9) malam.
- Proyek Jalan Tol Demak-Tuban Lamban, Lahan Terdampak Milik Warga Kudus Tak Kunjung Dibebaskan
- Jalan Majapahit Selesai Betonisasi, Pertigaan Supriyadi Bisa Dilalui Normal
- Metamorfosa Bandung Bondowoso dan Impian yang Menjadi Kenyataan
Baca Juga
SS Diduga mencuri sepeda motor milik Yasino (47) di Desa Klegenwonosari, Klirong, Kebumen. Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, Alung dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan hilangnya sepeda motor milik korban Yasino.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam - Biru, tahun 2013, Nopol AA 5646 ZW.
Pelaku mencuri sepeda motor itu di depan teras rumah korban. Pelaku dengan mudahnya membawa kabur sepeda motor karena kunci motor masih menggantung di samping jok. Korban mungkin lupa melepas kunci setelah membuka jok sepeda motornya," kata Suparno, Senin (17/9).
Suparno menambahkan, tersangka SS saat ini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
- Bupati Batang Tunjuk Ketua MUI Jadi Plt Ketua Baznas
- Pemerintah Desa Dituntut Punya Data Detail Sebagai Acuan Dalam Mengambil Kebijakan
- Vaksinasi Gotong Royong CIMB Niaga-PMS Siapkan 1300 Dosis