Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan inisial M (73) warga Jampirejo Temanggung diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
- Main Petasan Spiritus, 16 Remaja Berurusan dengan Polisi
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik
- Polres Rembang Amankan 26 Motor Diduga Hasil Kejahatan
Baca Juga
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan telah diamankan terduga pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan ke pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta, pada Jumat (16/2).
"Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp100.000 oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan saat itu dibayar menggunakan diduga uang palsu tersebut," kata Kompol Ismanto, Sabtu (17/2).
Selanjutnya pelaku naik bus jurusan Jogja dan berganti tujuan Solo. Sampai di Solo naik berganti bus jurusan Wonogiri bertujuan menemui Eyang Satro di Wonogiri mau mengobati anaknya saat ini sedang sakit ingatan.
"Akan tetapi saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal satu tahun yang lalu. Selanjutnya pelaku menginap Terminal Wonogiri, dan saat ada bus pertama pelaku naik bus jurusan Solo turun di depan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino," imbuhnya.
Kompol Ismanto melanjutkan, melihat pasar Harjo Daksino rame sehingga pelaku tertarik untuk belanja daging sapi. Pertama saat membayar daging sapi seberat 1/2 kg menggunakan uang Rp100.000 diduga palsu.
"Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja, akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp50.000 sebanyak dua lembar," imbuhnya.
Pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu.
Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke petugas satpam dan lurah pasar. Pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Serengan.
Kasat Reskrim menambahkan dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100.000 diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp20.000, 13 lembar uang pecahan Rp10.000, tiga lembar uang pecahan Rp5.000 dan 13 lembar uang pecahan Rp. 2.000.
Setelah ditelusuri, terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada tahun sekitar Tahun 1998.
"Kali ini untuk pelaku kita selesaikan secara restorative justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan," pungkas Kasat Reskrim.
- Kajari: Penanganan Kasus Korupsi Pajak Penghasilan di Salatiga Bisa Berkembang
- Polda Jateng Bekuk Delapan Oknum Debt Collector
- Kapolrestabes Semarang Instruksikan Polisi RW Manfaatkan Aplikasi LIBAS