Yahya Zaini Dukung Mekeng Seret 5 Anggota GMPG Ke Bareskrim Polri

Langkah yang diambil Melchias Marcus Mekeng melaporkan lima anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri dianggap wajar.


Mekeng melaporkan lima anggota GMPG ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media massa baik cetak maupun siber.

Kelima orang itu adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irman, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan.

"Namanya orang nggak terima namanya disebut kan ada reaksi, sesuatu yang wajar," ujar politisi Partai Golkar, Yahya Zaini di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Mekeng juga mengancam akan melaporkan terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto jika tidak mempunyai bukti atas keterangannya di persidangan, yang menyebut namanya ikut mengantongi duit korupsi senilai 500 ribu dolar AS.

Bahkan Mekeng juga berencana akan melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yakni Muhammad Nazarudin dalam kasus yang sama.