Langkah yang diambil Melchias Marcus Mekeng melaporkan lima anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri dianggap wajar.
- Ketua DPC PDIP Karanganyar Ingatkan Solid dan Tegak Lurus Keputusan Partai
- Permasalahan Pilkada Jangan Sampai Terulang Di Pemilu
- Tim Gabungan Temanggung Bersihkan APK Paslon
Baca Juga
Mekeng melaporkan lima anggota GMPG ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media massa baik cetak maupun siber.
Kelima orang itu adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irman, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan.
"Namanya orang nggak terima namanya disebut kan ada reaksi, sesuatu yang wajar," ujar politisi Partai Golkar, Yahya Zaini di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Mekeng juga mengancam akan melaporkan terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto jika tidak mempunyai bukti atas keterangannya di persidangan, yang menyebut namanya ikut mengantongi duit korupsi senilai 500 ribu dolar AS.
Bahkan Mekeng juga berencana akan melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yakni Muhammad Nazarudin dalam kasus yang sama.
- Bawaslu Salatiga Terima Aduan Pemasangan Bendera Parpol di Kawasan Gereja
- Nyalon Walikota Lewat PSI, BEP Dapat Perintah Langsung dari Kaesang Pangarep
- Kadar Lusman Ketua DPRD Kota Semarang: Titip Pekerjaan Penting Kepada Wali Kota Baru