Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dibuat untuk masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum tinggi. Hal itu diungkapkan oleh praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera.
- Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber di Debat Ketiga Capres
- Di Hadapan Prabowo, Anies Kasih Kode Tidak Nypres?
- Terpilih Jadi Presiden, Anies Janji Upgrade 40 Kota di Indonesia Setara Jakarta
Baca Juga
Yosep menerangkan jika penyusunan undang-undang ini tidak mempertimbangkan tingkat moralitas masyarakat yang diaturnya.
Sebetulnya lebih cocok untuk negara dengan kesadaran hukum yang tinggi," kata Yosep saat dihubungi, Rabu (2/5).
Menurut Yosep, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai upaya paksa jika terjadi pelanggaran. Peraturan ini, lanjut Yosep, tidak tunduk terhadap KUHAP.
Semua sudah menjadi satu dalam undang-undang ini," tegasnya.
Dengan kata lain, terang Yosep, karena tidak ada upaya paksa dan ancaman hukumannya ringan. maka, tegasnya, orang yang melanggar peraturan ini memilih kabur.
Ia mengibaratkan aparat yang akan menegakkan aturan di undang-undang ini sebagai pasukan yang siap berperang namun tidak dipersenjatai.
Bagaikan punya pistol tapi tidak ada pelurunya,"pungkas dia.
- Datang Jelang TPS Tutup, Cagub Andika Perkasa Mencoblos Di TPS Yang Sama Dengan Hendrar Prihadi
- Silaturahmi PKS-PDIP Karanganyar, Sinyal Koalisi?
- Bawaslu Semarang Temukan 345 Data Ganda Anggota Parpol