Dugaan skandal mahar politik yang dilakukan bakal calon
wakil presiden Sandiaga Uno dapat masuk ke ranah hukum, walaupun
alasannya untuk kebutuhan kampanye.
- Ditodong Siapa Sosok Calon Wali Kota Salatiga Penggantinya, Politisi Senior PKS Sebut Menunggu Hilal
- Bawaslu Kota Salatiga 'Bredel' Tabloid Indonesia Maju
- Menangkan Ganjar, Ini yang Dilakukan DPC PDI Perjuangan Semarang
Baca Juga
Begitu pendapat yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya, Senin (13/8).
"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum," kata dia.
Yusril menambahkan berdasar Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima.
Meski bukan berbentuk mahar namun untuk dana kampanye, sekiranya uang tersebut musti ditelisik lebih dalam lagi apakah ada unsur mahar. Yusril meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusutnya.
"Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalau aparat hukum mengusut masalah ini, sebuah tindak pidana atau tidak. Dan jika ini benar ada pidana, sungguh memalukan dan memilukan," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
- Usung Misi Kemanusiaan, Witiarso dan Relawan Volunteer Jepara Salurkan Bantuan Pangan
- Ganjar-Mahfud akan Hadiri Kampanye Akbar Penutup di Semarang
- Sebelum Ngantor di DPR RI, Rizal Bawazier Bocorkan 3 Hal Pelancar Rezeki di Masjid Pemalang