Bea Cukai Surakarta menyerahkan 200 tabung oksigen yang merupakan hibah dari Singapura kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta.
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan
Baca Juga
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Aries Baroto sampaikan terkait pengeluaran barang hibah berupa tabung oksigen ini sudah tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk penanganan Covid-19.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tabung oksigen masuk dalam kategori barang pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)," jelas Aries, Senin (19/7).
Pihaknya sudah melakukan langkah yang proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain, Gapura, Angkasa Pura Logistic, serta dari Dinkes Pemkot Surakarta.
"Setelah barang selesai dibongkar dan disimpan di TPS Bandara Adi Soemarmo sambil berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Pemkot Surakarta, Siti Wahyuningsih, dengan adanya bantuan tabung oksigen ini sangat bermanfaat bagi Pemkot Surakarta.
"Terlebih dalam kondisi saat ini (pandemi Covid-19)," pungkasnya.
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan