Sebanyak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter atau 410 botol minuman keras (miras) dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325,00, dimusnahkan Bea Cukai Surakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8). Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini, diprediksi berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2.760.418.086,00.
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Karanganyar Gencarkan Berantas Rokok Ilegal di Pasar Nglano
- Pemkab Karanganyar Grebek Pasar Matesih
Baca Juga
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty kepada wartawan sampaikan
BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024.
"Kegiatan pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ungkapnya.
Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 2448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang. "Untuk pemusnahan berupa rokok dilakukan dengan cara dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis," lanjutnya.
Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, mengatakan, pemusnahan tiga juta batang lebih serta ratusan liter miras ilegal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak dari peredaran barang ilegal.
"Kita semua harus menyadari bahwa barang-barang ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat sekaligus merusak tatanan ekonomi," pungkasnya.
- 452 Botol Miras dan 560 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Boyolali
- Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2025
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal