241 PNS Grobogan Dilantik

Sebanyak 241 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Grobogan dilantik oleh Bupati Grobogan di Pendapa Kabupaten Grobogan. Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.


Para PNS dilantik sebelumnya telah menjalani masa percobaan selama satu tahun, lulus Diklat Prajabatan/Latsar serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani. 

Jabatan disesuaikan dengan kebutuhan fungsional, bersamaan dengan pengambilan sumpah janji PNS, kecuali bagi jabatan fungsional memiliki persyaratan tertentu. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra mengatakan, dari 242 jumlah formasi tahun 2021 di Kabupaten Grobogan telah terisi, namun satu CPNS tidak dapat dilantik menjadi PNS karena tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS.

"Dari 242 orang CPNS, 241 CPNS yang memenuhi syarat dapat dilantik menjadi PNS,  sementara satu dinyatakan gagal," ujarnya, Senin, (6/3).

Untuk PNS dengan jabatan fungsional berjumlah 218 orang sementara untuk jabatan pelaksana sejumlah 23 orang.

Bupati Grobogan Sri Sumarni berharap, PNS telah dilantik per 6 Maret 2023 ini dapat bekerja dengan baik, serta tidak melanggar sumpah yang telah diucapkan.

"Bekerja dengan baik sesuai dengan jabatan dan fungsi yang ditetapkan, abdikan diri terhadap negara dengan penuh keikhlasan, karena kemajuan kedepan tergantung dari kinerjamu," pesannya.