Solo Kota Pertama di Indonesia Pelopori Raperda Internalisasi Nilai Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Surakarta telah menginisiasi lahirnya rancangan peraturan daerah (raperda) internalisasi nilai Pancasila serta menjadi kota pertama pelopor.


"Untuk tingkat Kota se Indonesia, Surakarta menjadi yang pertama mempelopori Raperda internalisasi nilai Pancasila ini. Kami sangat sangat apresiasi kepada DPRD Surakarta," kata Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Koordinator Subdit Bidang Polhukam Direktorat Analisis dan Penyelarasan BPIP, Rachmawati Oktiviani dalam rilis tertulisnya Senin, (6/3).

Menurut Oktiviani, pembumian nilai Pancasila di Kota Surakarta sangat tinggi. Itu terlihat dari banyaknya audience yang menghadiri public hearing. 

"Saya lihat mereka sangat berkomitmen dan masih menggelora semangat dalam pembumian Pancasila," lanjutnya. 

Ia juga mengapresiasi komitmen Pansus DPRD Kota Surakarta menjadikan Perda internalisasi nilai Pancasila sebagai hadiah pada peringatan Hari Lahir Pancasila tepat 1 Juni 2023.

Oktiviani berharap, raperda internalisasi nilai Pancasila bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. 

"Apalagi di Solo Banteng Pancasila ya," ujarnya.

Wakil Kepala BPIP, Dr. Karjono menyampaikan beberapa masukan untuk penyempurnaan raperda tersebut. Diantaranya, terkait pengertian internalisasi perlu diperluas menjadi proses pemahaman kejiwaan diwujudkan dalam bentuk tulisan, lisan, wawasan, pendidikan, pembinaan dan atau pengalaman.

DPRD Kota Surakarta juga harus menginventarisir Perda terkait dengan Pancasila. Misalnya Perda Wawasan Kebangsaan dan Pancasila, Perda Internalisasi Pancasila, Perda Bulan Bung Karno.

"Itu bisa dikumpulkan kemudian dicombine (dikombinasikan) yang sesuai dengan kondisi di Solo," sarannya.

Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto memimpin rapat kerja pansus mengatakan, masukan dan saran dari masyarakat yang bersifat teknis dalam raperda internalisasi nilai Pancasila itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Wali Kota.

"Perda ini hanya mengatur secara umum, mestinya akan ditindaklanjuti dengan Perwali," pungkasnya.