25 Rumah Sakit Di Semarang Dan Demak Tetap Layani Pasien BPJS

Sebanyak 25 Rumah Sakit di Semarang dan Demak masih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.


Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro, mengungkapkan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerjasama dengan asuransi milik pemerintah, adanya akreditasi oleh Kementerian Kesehatan.

Selama akreditasi RS belum diperbarui, maka tidak dapat menerima pasien peserta BPJS. Sesuai aturan menurut SK Kemenkes no: HK.03.01/Menkes/768/2018," kata dia, Kamis (3/1).

Bimantoro menyatakan, di wilayah Semarang dan Demak, Rumah Sakit sudah terakreditasi dan tersertifikasi.

"Di Wilayah kita Semarang dan Demak, ada 25 rumah sakit yang bekerja sama, semua aman. Semuanya sudah akreditasi dan sertifikasi," terangnya.

Menurutnya, di wilayah Semarang Demak masih tersisa tiga rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Di semarang demak ada tiga rumah sakit yang belum bekerjasama, itu karena baru. Seperti RS siloam, karena masih baru, kami belum tahu sudah akreditasi apa belum," tuturnya.

Lebih lanjut lagi, Bimantoro mengatakan pihaknya tidak mempersulit aturan Rumah Sakit dapat bekerjasama menjamin kesehatan masyarakat.

Namun, aturan tersebut dibuat dari Kemenkes, dan Kemenkes yang memberikan rekomendasi untuk bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

"Akreditasi hanya salah satu syarat, selain itu masih ada lain yaitu sudah operasional, kemudian bisa menunjukan penanganan pasien, pengendali mutu. Ada yang sudah akreditasi tapi tidak ada pengendalian mutu, juga tidak bisa," tandasnya.

Ia berharap, semua instansi atau pemerintah daerah yang bersangkutan bisa bekerjasama, untuk mendorong semua Rumah Sakit bisa bekerja sama dengan BPJS.

"Kalau ada yang tidak bekerjasama nanti masyarakat dirugikan. Jangan sampai tiba-tiba tidak melanjutkan kerjasama, nanti bisa merusak sistem rujukan berjenjang, masyarakat yang dirugikan," ujarnya.