Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga beserta Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU setempat pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu.
- Dishub Kota Semarang Targetkan Armada BRT 100 Persen Konversi ke Gas
- PLTSa Putri Cempo Resmi Beroperasi, Mampu Hasilkan Energi listrik Berbasis Sampah Sebesar 8 MegaWatt
- Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas APBD Perubahan 2023
Baca Juga
Hal ini untuk memastikan data tersebut valid dan tidak bermasalah.
"Berdasarkan hasil pencermatan kami dan hasil laporan berjenjang dari Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT, ternyata ditemukan banyak data potensi ganda dan data yang tidak memenuhi syarat. Dari DPT sejumlah 743.894 terdapat data potensi ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395. Data TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal 271 orang, pemilih tidak dikenal 8, dan pemilih di bawah umur 3," kata Komisioner Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, Misrad, Rabu (12/9).
Misrad menjelaskan, hasil pencermatan terhadap data bermasalah tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan.
Di tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi," kata Misrad.
- Walikota Pekalongan Ingin Bentuk OPD Khusus Batik
- Petani Tewas Saat Tumpangi Truk Tambang Gol C Ilegal
- ASN Kota Semarang Diminta Membatasi Kunjungan ke Luar Daerah