29.916 Calon Haji Jawa Tengah Batal Berangkat Tahun Ini

Jumlah jemaah calon haji Jawa Tengah yang tertunda keberangkatannya mencapai 29.916 orang.


Jumlah jemaah calon haji Jawa Tengah yang tertunda keberangkatannya mencapai 29.916 orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, menyediakan permohonan informasi secara online.

Hal itu, untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jemaah calon haji.

"Kami meminta masyarakat untuk bisa mengkonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/ kota," kata Ahmad, Senin (7/6).

Ahmad menambahkan, terkait dana haji, jemaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Kata dia, prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

Menurutnya, terdapat tiga pilihan bagi jemaah calon haji. Pertama, jika tidak diambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan.

Kemudian, jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat.

"Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang,†jelasnya.

Calon jemaah yang membatalkan diri, jika ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan masuk lagi antrean dari awal. Lama waktu antrian jemaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.

Sebelumnya diberitakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kembali ditunda. Penundaan ini tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.