320 WBP Lapas Ambarawa Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Ambarawa pada perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.


Sebanyak 320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Ambarawa pada perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Pembacaan remisi disampaikan Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan Amd. IP SH.

Dari jumlah itu, dengan rincian dari kasus Pidana Umum dan Pidana Khusus seperti Kasus Narkotika yang masuk PP 99 Tahun 2012.

Sedangkan yang mendapatkan Remisi Khusus dan langsung bebas sebanyak 3 WBP dengan rincian 1 langsung bebas dan 2 WBP menjalani pidana subsider.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Warsianto mengatakan, pemberian remisi usai dilaksanakannya salat Idul Fitri di dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM. Seluruh kegiatan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Dalam Salat Ied selaku Imam dan khotib di sampaikan oleh ustad Abdullah Munif S. Kom M. Pd yang sudah dinyatakan bebas Covid-19 berasal dari penyuluh agama Kemenag Kabupaten Semarang," kata Warsianto.

Humas Lapas Kelas IIA Ambarawa Wiwid Wijanarko menambahkan, selain kegiatan tersebut WBP juga diperbolehkan mendapat kunjungan dikarenakan pandemi Covid-19 difasilitasi dengan layanan video call.

"Warga binaan juga diperbolehkan mendapatkan kiriman makanan khas lebaran dengan catatan telah diperiksa petugas dan tidak diperkenankan membawa makanan kemasan," papar Wiwid Wijanarko.

Apabila keluarga warga binaan berhalangan untuk membesuk lapas juga memperbolehkan pengiriman sari OJOL dengan catatan dikirim dari keluarga inti. "Dan pencatatan dilaksanakan secara detail oleh petugas," imbuhnya.