Sebanyak 341 warga Grobogan Jawa Tengah bakal dapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tahun 2024. Angka tersebut merupakan data hasil verifikasi di 47 desa dari 14 kecamatan di Grobogan.
- Peringatan Hari Otda Ke-29, Bupati Blora Dorong Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
Baca Juga
Nama-nama penerima manfaat RTLH tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 413.1/7/2024.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Disperakim) Grobogan, Upik Farida, Rabu, (17/04) siang.
Ia menjelaskan, warga penerima manfaat RTLH provinsi akan mendapatkan sebanyak Rp20.000.000 per orang sebagai dana stimulan untuk meningkatkan kelayakan rumah huni warga.
"Dari Rp20.000.000, dana yang digelontorkan akan dipotong pajak sebanyak 10% atau Rp2.000.000. Baru sisanya digunakan untuk membayar tukang sebesar Rp1.800.000. Makan minum Rp200.000, Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rp270.000, dan sisanya Rp17.730.000 digunakan untuk pembelian material," terangnya.
Upik menjelaskan, dana tersebut akan ditransfer dari pemerintah provinsi ke rekening desa. Setelahnya, pihak desa bakal menyalurakan kepada masyarakat penerima manfaat.
Peruntukan dana, sambung Upik, digunakan untuk renovasi rumah hingga pembuatan jamban (toilet). Pembuatan jamban bersifat wajib.
"Untuk tahun kemarin tidak ada kewajiban untuk itu. Bagi penerima manfaat yang sudah memiliki jamban maka harus diperbaiki sesuai standarnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, target kemiskinan ekstrim Jawa Tengah yang memerlukan sentuhan RTLH mencapai 6.508 titik. Sementara capaian saat ini sebanyak 2.295 titik dengan anggaran Rp45.9 miliar.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak