38 Eks Napi Korupsi Diloloskan Jadi Bacaleg, Gerindra Penyumbang Terbanyak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 38  mantan napi korupsi sebagai bakal Caleg di Pemilu 2019.


Jumlah mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu merupakan hasil hitungan KPU hingga Senin (10/9).

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan saat ini pihaknya belum melaksanakan putusan Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Kita tidak masukkan (mantan napi korupsi) ke DCS (Daftar Calon Sementara) karena memang tidak memenuhi syarat," ujar Ilham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9).

Dalam data KPU 12 dari 38 mantan napi korupsi itu merupakan caleg di tingkat provinsi dan 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, Partai Gerindra merupakan penyumbang terbanyak caleg eks napi korupsi yakni enam orang. Disusul Partai Hanura lima orang.

Kemudian Partai Berkarya, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar yang menyumbang empat caleg eks napi korupsi.

Selanjutnya Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing dua orang. PKS, Partai Bulan Bintang, PDI Perjuangan memasukkan satu orang.