40.572 Akan Jadi Saksi TPS Pemilu Di Purbalingga

Pelaksanaan pemilih umum (Pemilu) serentak tahun 2019 di Purbalingga membutuhkan 40.572 saksi.


Kebutuhan saksi untuk 2.898 tempat pemungutan suara (TPS). Pengajuan saksi ke Bawaslu paling lambat 3 Maret mendatang dengan dilampiri surat mandat yang ditandatangani masing-masing ketua partai politik (Parpol).

Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo mengatakan saksi merupakan salah satu komponen penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2019, sehingga diperlukan bimbingan teknis terkait kepemiluan.

"Sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351, yakni saksi akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bawaslu," kata Joko, Sabtu (23/2) pagi.

Joko menambahkan beberapa hal yang perlu diketahui saksi pertama saksi dilarang menggunakan atribut parpol pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Kedua membawa surat mandat dari ketua Parpol, ketiga jika menemukan pelanggaran bisa lapor kepada panwas TPS.

"Pelatihan saksi sendiri nanti akan dilaksanakan pada 15 Maret hingga 10 April 2019 di seluruh Kecamatan di Wilayah Purbalingga yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Panwascam," ujarnya.