41 Kasus Pencurian Diungkap, 11 Tersangka Diamankan

Polres Banyumas mengungkap 41 kasus pencurian dengan sasaran utama rumah kost. Dari 41 lokasi itu, berhasil dibekuk 11 orang pelaku. Barang-barang yang disasar antara lain sepeda motor, laptop, handphone serta helm.


Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan, aksi pencurian ini sudah meresahkan warga Kota Purwokerto. Awal pengungkapan ada warga yang melapor ke Polsek Purwokerto Utara, dimana ada dua orang mencurigakan sedang membawa motor yang di duga hasil curian.

ʺPetugas langsung mengejar dua orang tersebut dan ternyata benar, motor tersebut merupakan motor hasil curian Bahkan, petugas juga mendapati laptop serta HP yang juga diduga hasil curian,ʺ kata Kapolres.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke sebuah hotel melati dan didapati ada 6 orang lainnya yang merupakan satu komplotan dengan dua orang sebelumnya. Dari tersangka itu, dua diantara masih di bawah umur, namun sudah tidak sekolah.

Dari pengakuan tersangka, total ada 41 TKP pencurian. Modus yang digunakan, mereka masuk ke rumah kos-kosan dengan berpura-pura sebagai penghuni. Kemudian masuk ke kamar yang tidak dikunci dan mengambil laptop serta HP. Sementara untuk pencurian motor, komplotan ini memilih motor yang tidak dikunci stang. Satu TKP biasanya ditugaskan dua orang, yang satu kemudian mengambil motor hasil curian.

ʺBarang-barang hasil curian ini kemudian dijual secara online, untuk sepeda motor ditawarkan mulai dari harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta,ʺ kata Kapolres.

Kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan sampai Rp 90 juta, dengan rincian kerugian pencurian laptop sekitar Rp 30 juta dan sepeda motor Rp 60 juta. Dua anggota komplotan pencuri ini masih dalam pengejaran (DPO).