Setidaknya 491 calon legislatif (caleg) dari 14 partai politik (parpol) akan berebut kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga dalam kontestasi Pemilu. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan mereka dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019, Jum’at besok (21/9).
- Gus Islah: Penguasa Menjalankan Demokrasi yang Buruk
- Anies Ingin Perubahan, Cak Imin Minta Gen Z Melek Politik
- Ganjar Siap Wujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Baca Juga
Dari 14 parpol, caleg paling banyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 45 caleg dan paling sedikit Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 18 caleg. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Sri Wahyuni, Kamis (20/9) mengatakan, dari seluruh caleg yang ditetapkan, semuanya sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
"Setelah ditetapkan, maka fix parpol tidak bisa mengubah lagi kecuali dengan alasan yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018," katanya.
Dalam peraturan tersebut, caleg yang sudah masuk DPT dapat diganti oleh parpol ketika yang bersangkutan terkena kasus dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu seperti surat keterangan atau ijazah.
Namun sebelumnya KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah dugaan itu terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka KPU memiliki waktu tiga hari untuk meminta parpol guna mengganti calegnya itu. Kemudian parpol mengajukan pengganti caleg paling lama tujuh hari setelah menerima surat dari KPU tersebut.
"Kalau ada caleg yang meninggal, maka otomatis dicoret dan tidak bisa diganti. Kemudian kalau ada caleg yang terjerat kasus hukum lainnya, maka menunggu inkrah," katanya.
Sementara itu, terkait caleg yang harus mendapatkan surat keterangan pemberhentian dari jabatan oleh Bupati, KPU menerima surat tersebut pada Rabu (19/9) malam. Adapun rinciannya, enam caleg berlatar belakang kades, perangkat desa (1), pejabat BUMD (1), PNS (2), pegawai honorer (1), pegawai BUMDes (1) dan Badan Permusyawaratan Desa (12).
Selain PKB dan PSI di atas, jumlah caleg lain yaitu Partai Gerindra 44 caleg, PDI Perjuangan 43 caleg, Partai Golkar 44 caleg, Partai Nasdem 41 caleg, Partai Berkarya 22 caleg, PKS 34 caleg, Perindo 25 caleg, PPP 31 caleg, PAN 38 caleg, Partai Hanura 44 caleg, Partai Demokrat 43 caleg dan PBB 19 caleg.
- Mantan Buruh Pabrik Batik Ini Lolos untuk Keempat Kalinya Menjadi Wakil Rakyat
- Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Sukoharjo Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
- Ketua DPC PDIP Solo Dukung Ganjar Jadi Capres 2024 ?