7.785 Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Serentak Di 39 Kota

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar ujian profesi advokat tahun 2019.


Kali ini diikuti sebanyak 7.785 peserta yang diselenggarakan serentak di 39 kota seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Surakarta.

"Untuk wilayah Kota Solo, yang mendaftar ujian ada 111 peserta yang namun yang datang 109 peserta. Jadi ada 2 peserta tidak hadir," kata Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman, disela pelaksanaan ujian di aula Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (31/8).

Dia mengatakan, ada peningkatan jumlah peserta dibanding tahun sebelumnya. Sebanuak 6.100 peserta untuk seluruh Indonesia. Artinya Peradi semakin menjadi organisasi advokad yang terpercaya.

Ujian sebagai syarat sahnya menjadi Advokat ini, disebutkan merupakan pelaksanaan yang ke 20. Dasarnya Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dari seratusan peserta ini, kata dia, terdiri dari beragam latar belakang profesi, ada yang berprofesi kepala desa, polisi dan ada juga yang baru lulus dari bangku kuliah jurusan hukum.

Diantaranya adalah Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono dan Kapolsek Laweyan, Polresta Surakarta, Kompol Ari Sumarno.

Pelaksanaan ujian juga diawasi langsung oleh DPN Peradi Pusat, yakni dihadiri Wakil Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi Advokat dari Ruth Maria Simamora.

Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Peradi. Nanti, setelah dinyatakan lulus, mereka kemudian akan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat," tandas Ruth.