Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang tidak memperoleh hak pilih dalam Pemilu 2019.
- Pilgub Jateng, Kaesang Ingin Lutfi
- Disiapkan Jadi Jurkam PDI-P, Gibran : Kalau Itu Tugas Saya Berangkat
- Belajar dari RA Kartini, Eko Suwarni Siap Jadi Gubernur Perempuan Pertama di Jateng
Baca Juga
Segenap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kedungpane tempat mengajukan protes kepada KPPS di tujuh TPS di Lapas Kedungpane tersebut.
Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan, sudah mendaftarkan seluruh WBP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dispendukcapil.
Sudah kami daftarkan semua WBP. Namun, yang masuk sebagai DPT menurut KPU ada 947 orang. Setelah itu, kami berikan undangan kepada mereka,"kata Dadi, Rabu (17/4).
Menurut Dadi, terkait WBP yang tidak memperoleh hak pilih merupakan kewenangan KPU dalam menentukan.
Kami hanya mendaftarkan saja, soal siapa yang dapat hak pilih itu kewenangan KPU. Mungkin terkait elemen-elemen yang tidak lengkap," imbuh dia.
Saat ini, pemungutan suara telah ditutup. Kemudian, sekarang proses penghitungan surat suara sedang berlangsung.
- Jalan-jalan Naik BRT, Yoyok Sukawi: Nyaman Tapi Masih Ada PR
- Kades Bangunrejo Penuhi Janji
- Wajah Baru Muncul, Warnai Pilkada Grobogan