900-an Tenaga Honorer di Salatiga Jangan Mengambil Inisiasi Sendiri

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi mengingatkan kepada para non non Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di seluruh OPD di Salatiga tidak mengambil inisiasi sendiri menyusul adanya keputusan Pemerintah menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia.


"Teman-teman tenaga honorer jangan mengambil apa persepsi dan inisiasi dulu," kata Sinoeng di Kantor Pemkot Salatiga,  Jumat (22/7).

Ia pun menyebutkan, di Salatiga sendiri ada sekitar 900-an tenaga honorer. Jumlah itu, termasuk Banpol. Yakni, Bantuan Polisi dibawa OPD Satpol-pp serta yang saat ini berada di RSUD Salatiga.

"Kurang lebih pada kisaran datanya sekitar 900-an, ya ini yang sedang kami bahas termasuk di APEKSI. Apapun itu, kita menuju keputusan dari pemerintah akan memikirkan dan berpihak hingga akhirnya akan memberikan kepastian ke arah mana mereka nanti gitu ya," terang Sinoeng.

Terkait rekomendasi Rapat Komwil III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Salatiga agar di lakukan pemetaan terhadap tenaga honorer yang akan dihapus 28 November 2023, Sinoeng mengaku sependapat.

Menurutnya, dengan pemetakan oleh Pemkot dilakukan rekonsiliasi baik data jabatan dan, kebutuhan jabatannya. Ia menyebutkan, sepanjang kota mampu, mengapa tidak untuk tetap memperkerjakan tenaga non ASN ini.

Namun tentunya, Pemkot komitmen untuk meningkatkan profesionalitas ASN yang ada, kemudian hentikan Zero kebutuhan non SMP yang baru.

"Opsi-opsi inilah yang kemudian kita usulkan secara tertulis sebagai sebuah sikap dari Pemerintah Kota terhadap penyelesaian tentang tenagakerjaan," terangnya.

Yang utama diakuinya adalah berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.

Seperti diketahui, PAN-RB menghapus tenaga honorer dilakukan per 28 November 2023 seperti tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 yakni Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Dalam Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [R}