Ada Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang, Bawaslu Gelar Pleno

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Mencatat Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 Yakni 11-13 Februari 2024. Foto: Istimewa/RMOLJateng
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Mencatat Adanya Dugaan Pelanggaran Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 Yakni 11-13 Februari 2024. Foto: Istimewa/RMOLJateng

Dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang kemarin mulai ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu Tahun 2024, yakni 11-13 Februari 2024. 

"Dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara di 2 (dua) kecamatan di Kota Semarang," kata Arief.

Dia menjelaskan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang Pemilu Tahun 2024. 

"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata Arief 

"Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang," ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief menegaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu Tahun 2024 terkait larangan selama masa tenang. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayahnya seperti tertuang dalam Pasal 101, Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Arief menambahkan rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang. Dengan adanya kejadian tersebut, Arief meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku.