Mencuatnya kabar agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adi Sucipto berpindah tangan ke rentenir beredar luas di Blora, Jawa Tengah.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Menanggapi ramainya isu tersebut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kabupaten Blora pun buka suara. Pihak BPR sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu, akan tetapi belum menemui titik terang.
"Hal itu karena semua pihak belum bisa dipertemukan," terang Direktur Utama BPR BKK Blora Puguh Haryono, Rabu (08/05) siang.
Mendapati informasi tersebut Susanto kakak korban, menunjuk kuasa hukum Adhi Aprianto untuk menangani permasalahan tersebut.
Dalam penjelasan Adhi Aprianto, kliennya berhutang BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban senilai Rp13.000.000 pada bulan Juni 2022.
Padahal hutang tersebut belum lunas, tetapi pada Januari 2024 ada wanita mendatangi rumah Susanto dan mengaku memegang sertifikat tersebut.
"Kami hanya ingin kepastian kapan sertifikat itu dikembalikan lagi ke BKK Kedungtuban, sebab urusannya dengan BKK bukan orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Direktur BPR BKK Blora Puguh Haryono mengatakan sejauh ini keduanya belum bisa mereka pertemukan.
"Saat memanggil oknum pegawai yang saat ini sudah keluar, berinisial OS, yang bersangkutan hanya mau hadir bila Susanto hadir. Namun sejauh ini pihak-pihak tersebut belum bisa dipertemukan satu meja," ungkapnya.
Namun, pihak BPR BKK Blora berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara