Puluhan spanduk yang berisi tiga tuntutan warga Desa Berjo Ngargoyoso mulai dipasang di sejumlah titik strategis, Senin (17/4) sore. Salah satunya dipasang di depan kantor kelurahan Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
- Kasus Zeus Karaoke, Polisi Diminta Cekal Thomas
- Polda Jateng Tembak Kawanan Perampok Toko
- Buron Delapan Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Resmob Sukoharjo
Baca Juga
"Kita juga pasang di obyek wisata dan juga kantor BUMDes juga gapura masuk desa Berjo," jelas Agil Sugiman, koordinator warga Berjo
Tiga hal yang menjadi tuntutan warga adalah percepatan diundangkannya Perdes Berjo tahun 2023. Kemudian meminta Pemkab Karanganyar segera mengeluarkan diskresi juga mengaudit menyeluruh BUMDes Berjo tahun 2021-2022.
Agil juga sampaikan masyarakat sangat berharap agar tiga tuntutan tersebut segera terealisir. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang bisa memproses tuntutan warga.
Terkait draft perdes Berjo tahun 2023, tim perumus sudah menyusunnya. Dokumen itu kini di tangan Pemkab Karanganyar untuk disesuaikan materinya dengan PP No 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
"Saat ini dokumen itu kini di tangan Pemkab Karanganyar untuk disesuaikan materinya dengan PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa," imbuhnya.
Sesepuh warga Berjo, Narto mengatakan pemasangan spanduk itu sebagai bentuk aspirasi untuk menyuarakan keinginan warga. Agar polemik di BUMDes Berjo segera berakhir.
"Kami tidak menutup obyek wisata. Sebelumnya juga sudah menyampaikan pada perangkat desa," ujarnya.
Kuasa Hukum warga Berjo sekaligus tim perumus perdes Berjo, BRM Kusumo Putro meminta Pemkab segera memproses diskresi dari pemerintah pusat dan mensahkan perdes Berjo tahun 2023.
"Kami menilai belum ada langkah konkret dari Pemkab Karanganyar dalam menyelesaikan masalah BUMDes Berjo," ucapnya.
Sebelumnya saat audiensi dengan DPRD Karanganyar dan instansi terkait pada Senin (10/4) lalu, Pemkab bakal mengambil langkah diskresi terkait permasalahan Bumdes Berjo.
Diskresi tersebut untuk memberi kewenangan pada Plt Kades untuk mengesahkan pengurus Bumdes Berjo hasil musyawarah desa (musdes) pada 24 Februari lalu, termasuk mempercepat revisi perdes yang terkait Bumdes Berjo
"Untuk itu kami mendesak Pemkab untuk segera mengeluarkan diskresi," tandas pengacara asal Solo ini.
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
- Diduga Ilegal, Sopir Pick Up Pengangkut Kayu Jati Melarikan Diri
- Keluarga Darso Syok, Almarhum Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka