Aksi Premanisme, Sekelompok Orang Bawa Samurai Lakukan Penganiayaan Dan Pengrusakan

Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) lalu.


Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) lalu.

Hasil kerja keras penyidik Polresta Surakarta, 6 dari 14 pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya.

Keenam pelaku masing-masing Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).

Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahma Luthfi kepada awak media mengatakan, kejadian bermula saat sekitar 14 orang dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala/cebo dan membawa senjata tajamberupa pedang samurai dan tongkat pemukul dengan berdalih amaliah, mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp. 400 ribu serta merusak satu buah ketipung.

Tak sampai disitu, para pelaku juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku merusak TV Polytron 40 inc dan mengambil uang Rp. 183.000,-.

Belum puas, pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

"Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil menangkap 6 pelaku dari 14 pelaku. Delapan pelaku lainnya sudah kita kantogi nama-namanya," terang Kapolda, Jumat (26/2/2021).

"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah," tegas Kapolda.

Sebelumnya, sekelompok orang berjumlah 5 orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis (11/02/2021) di sebuah Pos Kamling di wilayah Danukusuman, Serengan, Kota Surakarta.

Dengan modus operandi yang sama yaitu Pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.

Tiga pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Dua pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.

"Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online," jelas Kapolda.

Kapolda Jateng menghimbau pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.