Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Purbalingga Turun

Alokasi jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Purbalingga tahun 2021 ini mengalami penurunan.


Alokasi jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Purbalingga tahun 2021 ini mengalami penurunan.

Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam, S.Pt mengungkapkan, meski menurun, namun alokasi lebih mendekati usulan dari kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mukodam merinci, alokasi pupuk urea 15.342 ton (realisasi 99,9%) dari usulan 15.347 ton. Pupuk SP36 alokasinya 1.048 ton (96,5%) dari usulan 1.085 ton.

Kemudian pupuk ZA alokasinya 376 ton (75,5%) dari usulan 497 ton. Pupuk NPK alokasinya 8.139 ton (35,2%) dari usulan 23.069 ton. Sedang pupuk organik alokasinya 2.043 ton (26,7%) dari usulan 7.650 ton.

Sedangkan tahun 2020, alokasi urea 77 %, pupuk SP36 10,4%, pupuk ZA 37%, pupuk NPK 33,5% dan pupuk organik 6,8% dari usulan kelompok tani dalam RDKK,†kata Mukodam, Rabu (7/4).

Terkait harga pupuk bersubsidi, Mukodam mengatakan, harga pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Purbalingga diberlakukan merujuk pusat.

Harga pupuk bersubsidi berada di Kios Pupuk Lengkap (KPL), lanjut Mukodam, pupuk Urea Rp2.250/ kg, pupuk SP-36 Rp2.400/ kg, Pupuk ZA Rp1.700/ kg, pupuk NPK Rp2.300/ kg, pupuk NPK Formula Khusus Rp3.300/ kg, pupuk organik Granul Rp800/ kg, pupuk organik cair Rp20.000/ liter.

Mengingat tidak semua desa terdapat KPL, sehingga ada KPL yang membawahi wilayah salur lebih dari dua desa dengan jarak yang bervariasi, maka kadang terjadi kesepakatan bahwa HET tersebut masih ditambahkan ongkos kirim dari KPL ke lokasi kelompok tani sesuai kesepakatan. Dalam hal ini nota pembelian pupuk dan ongkos kirim harus dipisah, agar tidak ditafsirkan sebagai kenaikan HET,†kata Mukodam.