Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini, memutuskan vonis mati terhadap tokoh Jamaah Ansharut Daulah, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.


"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis, Jumat (22/6) dikutip dari Kantor Berita RMOL

Ekspresi terdakwa kasus teror Bom Thamrin itu terlihat tenang saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa, di antaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Jaksa juga menyebut Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mereka anggap kafir dan harus diperangi.

Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dunia dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai menghilangkan masa depan anak-anak yang menjadi korban.