Saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung mengungkap kekuatan Amir Mirza melebihi Walikota Tegal, Siti Masitha. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/1).
- Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Pengelola Kos Sebut Penyewa Hanya Booking Kamar Sehari
- Trauma Berat Bertemu Laki-laki, Korban Persetubuhan Ayah Kandung Bejat di Pati Diisolasi
Baca Juga
Saksi yang diperiksa, Kepala Dinas Sosial, Dyah Kemala Shinta mengungkapkan banyak kunjungan dinas yang juga diikuti oleh Amir Mirza Hutagalung. Meski demikian, Dyah yang saat itu menjabat sebagai Plt. Sekda Kota Tegal mengatakan kalau Amir Mirza selalu berangkat sendiri dan tidak masuk dalam anggaran kunjungan dinas.
"Pernah, saat kunjungan di Pemkot Solo. Pernah juga saat di Padang. Terkait biaya pemberangkatan, saya tidak tahu, yang mulia," ungkap Dyah di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono.
Dyah juga menerangkan, pernah ada wacana soal pengangkatan Amir Mirza sebagai staf khusus walikota. Namun, lanjutnya, hal itu tidak terwujud karena tidak ada perda yang mengaturnya. Meski demikian, papar Dyah, walikota Siti Masitha pernah mengatakan kalau laporan kedinasan dapat disampaikan kepada Amir Mirza sebagai representasi walikota. Tak hanya itu, Dyah juga mengatakan, pernah dalam satu rapat yang dipimpin oleh walikota dan Amir Mirza untuk memastikan supaya semua PNS loyal kepada mereka berdua. "Waktu itu, rapat di Solo. Saya lupa waktunya," imbuhnya.
Saksi lainnya, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kardinah Tegal, Agus Dwi, membenarkan adanya pemotongan uang jasa pelayanan. Dia juga mengungkapkan adanya pengembalian uang tersebut sebesar Rp. 1,6 M kepada negara. Karena, lanjutnya, saat itu ada temuan BPK dan menilai pemotongan itu tidak memiliki dasar hukum kuat. Saat itu, harus ada pengembalian sebesar Rp. 5 M. Namun, terangnya, sebagian uang jasa pelayanan yang belum digunakan telah ditarik kembali sehingga masih kurang Rp. 1,6 M. "Untuk mengembalikan uang itu, saya ambilkan dari dana- dana yang belum terpakai," imbuhnya.
Saat ditanya soal penerimaan uang jasa pelayanan itu, Agus mengaku menerima uang Rp. 20 juta setiap bulan. Padahal, Agus tahu kalau tunjangan itu harusnya dia terima kisaran Rp. 60 juta. Agus juga membenarkan adanya SK Walikota sebagai payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal. Dulu, katanya, payung hukumnya dari SK Direktur saja. Setelah dianggap tidak kuat, dibuatkan SK Walikota.
Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Hasil Autopsi Mayat Bayi Dibunuh Baru Dibuang
- Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Orang Tersangka Judi Kasino Di Puri Anjasmoro
- Dicecar 19 Pertanyaan Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian: Saya Mencoba untuk Jujur