Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mewajibkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5-6 tahun.
- Polres Semarang Hadir Berikan Motivasi dalam Pesta Siaga Pramuka
- Sikkat Sitompul Raih Gelar Doktor Manajemen di UKSW dengan Predikat Cumlaude
- Pemkab Karanganyar Siapkan Lahan Di Jaten, Menanti Verifikasi Untuk Sekolah Rakyat
Baca Juga
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mewajibkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5-6 tahun.
Sekretaris Dindik Sugiyo menvatakan usia dini merupakan usia emas (golden age) anak.
"Sebuah umur untuk menerima rangsangan yang hanya datang sekali dan tidak dapat diulang sekaligus fase yang sangat menentukan pengembangan kualitas anak selanjutnya," katanya, Jumat (11/6).
Ia mengatakan PAUD adalah stimulasi bagi perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini yang merupakan awal masa keemasan anak.
Menurut dia, jika tidak dilakukan dapat berpotensi memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya.
Lanjutnya, di Kota Pekalongan layanan wajib belajar 1 tahun bagi PAUD sudah mulai diterapkan sejak tahun ajaran kemarin.
Mengingat masih di masa pandemi Covic-19, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau virtual.
Ia juga berharap, dengan mempersiapkan pendidikan anak mulai dari usia dini dapat membantu proses perkembangan anak menjadi lebih optimal.
"Banyak sekali perubahan/manfaat yang didapat. Mulai dari si kecil bisa belajar berinteraksi dan menjalin hubungan sosial dengan anak seusianya secara berkelompok, mempersiapkan akademik anak hingga melatih perkembangan emosional dan intelektual anak," urainya.
Sehingga, semakin cepat anak dikenalkan pada hal-hal tersebut, maka makin bermanfaat pula bagi perkembangan mereka.
Adapun jumlah lembaga TK/PAUD di Kota Pekalongan ada sekitar 300 lembaga, terdiri dari TK/PAUD swasta sejumlah 296 lembaga dan TK/PAUD negeri sebanyak empat lembaga.
- Menggunakan OCB untuk Menjawab Tantangan AI
- Universitas Pertamina Bina 30 Bisnis Rintisan Mahasiswa
- Wali Kota Semarang Apresiasi Pegiat Pendidikan Non Formal