Oknum anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ (53) dan pensiunan PNS UBS (63) dikirim ke balai besar rehabilitasi BNN di Kabupaten Bogor. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sembari menjalani proses hukum.
- Ricuh, Polres Batang Tetapkan Delapan Suporter Persip jadi Tersangka
- Langkah KPK Sisir Lagi Kasus "Kardus Durian" Sudah Tepat
- Pria Beristri di Purbalingga Diringkus Polisi Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Baca Juga
"Rehabilitasi merupakan hak dari para tersangka. Meski begitu, proses hukum masih tetap berjalan," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Krishna Anggara saat ditemui di kantornya, Sabtu (11/2).
Meski menjalani rehabilitasi, status dua tersangka itu masih dalam masa penahanan. Pihaknya juga baru saja mengajukan penambahan masa perpanjangan selama 40 hari.
Berapa lama menjalani proses Rehabilitasi? Krishna mengatakan hal itu tergantung dari tim medis di sana. Rata-rata rehabilitasi pecandu narkoba antara enam bulan hingga 12 bulan.
"Ada hikmah di balik kejadian ini, kalau keduanya tidak tertangkap mungkin belum berhenti. Keduanya juga mengaku salah," jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa keduanya memang kategori pecandu. Hal itu tampak saat ditangkap. Keduanya mengalami gejala pemakai yang berhenti mendadak.
"Ciri-cirinya yaitu tangan tremor, hingga gelisah," jelasnya.
- Diperiksa KPK 6 Jam, Prasetio Edi Marsudi Ngaku Jelaskan Kejanggalan Formula E
- Warga Bakar Motor dan Hakimi Pelaku Curamnor, Satu Orang Kabur Terjun ke Sungai
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang