Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan sudah menerima surat pemberhentian JZ, wakil rakyat yang terjerat narkoba. JZ dinyatakan telah diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus
- Poros Ketiga Diramal Muncul Setelah Jokowi Atau Prabowo Umumkan Cawapres
- KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi
Baca Juga
"Iya benar kami telah mendapatkan surat dari DPP PKB. sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir, Kamis (30/3).
Surat itu darj Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB per tanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023 tentang penetapan pemberhentian JZ dari keanggotan Partai Kebangsaan Bangsa. Lalu berisi juga persetujuan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan.
Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB yang beralamat rumah di wilayah Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menjadi pengganti JZ.
"Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat - syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada,"tambahnya.
Politisi Golkar itu juha menyataka masih menunggu putusan incracht pengadilan terhadap JZ. Terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.
"Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan," pungkasnya.
- Airlangga: Banteng Bisa Berteduh Dibawah Pohon Beringin
- Andika-Hendi & Lutfhi-Taj Yasin Bukaan-bukaan Soal Fakta di Daerah
- Dance Ishak Palit : Yang Berhak Mempaketkan, DPP PDI-P!