Anggota DPRD Kota Semarang Gugat Warga ke PN Semarang

Kuasa hukum Suharti, Dr Aris Septiono, SH dari kantor DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABHI) Jawa Tengah. RMOL Jateng
Kuasa hukum Suharti, Dr Aris Septiono, SH dari kantor DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABHI) Jawa Tengah. RMOL Jateng

Anggota DPRD Kota Semarang Rukiyanto menggugat seorang warga tinggal di Jalan Pusponjolo Tengah III, Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat.

“Kasus bermula dari Rukiyanto keluarga Suharti untuk menyerahkan dan  mengosongkan rumahnya yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 M dan immaterial sebesar Rp5 M,” ungkap Kuasa Hukum Suharti, Aris Septiono, belum lama ini.

Pihaknya memberikan bantuan hukum kepada Suharti dan lainnya, merupakan warga tidak mampu dan buta hukum digugat oleh anggota DPRD Kota Semarang.

“Berhadapan dengan anggota DPRD  mempunyai jabatan strategis di fraksi dan DPRD membuat kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Aris.

Dia menjelaskan, secara hukum diatur status tanah negara dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang  menguasai/ menempati tanah tersebut.

"Keluarga Ibu Suharti sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar pajak tiap tahunnya, sementara ada pihak lain menjual rumah tersebut dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli,” kata Aris.

Sebagai anggota DPRD dan tetangga depan rumah, ungkap Aris, seharusnya paham aturan hukum berlaku.

"Sangat aneh, Penggugat yang kebetulan tetangga dari Tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli,” kata Aris.

Dia mengaku, prihatin terkait kasus ini,  karena sebagai anggota dewan seharusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu. Namun begitu, justru sebaliknya malah memperkarakan masyarakat tidak mampu tinggal di daerah pemilihannya serta melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah.

Pihaknya akan menghadapi gugatan perdata ini dengan menerjunkan 11 advokat anggota IKADIN dan akan ditambah tim  sesuai kebutuhan.

“Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” kata Aris.