Kasus pengendara mobil tembak ban kendaraan lain karena terpancing emosi terjebak macet perbaikan Jalan Pantura Demak arah Kudus, sekarang ini ditangani Polres Demak.
- Oper Kredit Ilegal, Nasabah Adira Karanganyar Dipenjara
- Aksi Damai IKSPI Kera Sakti Boyolali, Tuntut Penganiayaan Ditangani Seadilnya
- Fakta Pailit Sritex: Pasca Putusan Mahkaman Agung
Baca Juga
Meski pelaku S (60) seorang pengusaha asal Kendal telah ditangkap, polisi tengah menyelidiki kepemilikan senjata milik tersangka. Pelaku menggunakan senjata api pistol untuk menembak ban mobil pengendara lainnya.
Saat ini, pria pelaku pengendara itu sudah di tahan Polres Demak beserta barang bukti senjata api pistol dan mobil Honda BR-V miliknya.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno menjelaskan, pelaku sedang diperiksa dalam penyidikan, serta jajaran terkait juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti pistol milik pelaku.
"Nah, pemeriksaan barang bukti juga dilakukan selain penyidikan terhadap pelaku," kata AKP Jarno.
Namun didapatkan kabar terbaru, pelaku S memiliki izin kepemilikan senjata api pistol yang digunakan menembak kendaraan pengendara lain.
Tetapi mengenai dugaan temuan ini, AKP Jarno masih belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya meminta supaya menunggu hasil penyelidikan.
"Ya, dapat kabar begitu. Tetapi, kita belum tau pasti, nanti saja menunggu penyelidikan," kata Jarno.
- Kasus Hukum Kades Sidomulyo Di-‘Peti Es’-kan, Polres Demak ‘Diserbu’ Warga
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- Polres Demak 'Gerebek' Balap Liar di Exit Tol, 18 Motor Jadi Barang Bukti