Kasus pengendara mobil tembak ban kendaraan lain karena terpancing emosi terjebak macet perbaikan Jalan Pantura Demak arah Kudus, sekarang ini ditangani Polres Demak.
- Pelanggaran Lalu Lintas Blora Turun 11 Persen
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- Perdana, Kejaksaan Musnahkan 96 Bal Rokok Bercukai Ilegal Kerugian 4 Miliar
Baca Juga
Meski pelaku S (60) seorang pengusaha asal Kendal telah ditangkap, polisi tengah menyelidiki kepemilikan senjata milik tersangka. Pelaku menggunakan senjata api pistol untuk menembak ban mobil pengendara lainnya.
Saat ini, pria pelaku pengendara itu sudah di tahan Polres Demak beserta barang bukti senjata api pistol dan mobil Honda BR-V miliknya.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno menjelaskan, pelaku sedang diperiksa dalam penyidikan, serta jajaran terkait juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti pistol milik pelaku.
"Nah, pemeriksaan barang bukti juga dilakukan selain penyidikan terhadap pelaku," kata AKP Jarno.
Namun didapatkan kabar terbaru, pelaku S memiliki izin kepemilikan senjata api pistol yang digunakan menembak kendaraan pengendara lain.
Tetapi mengenai dugaan temuan ini, AKP Jarno masih belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya meminta supaya menunggu hasil penyelidikan.
"Ya, dapat kabar begitu. Tetapi, kita belum tau pasti, nanti saja menunggu penyelidikan," kata Jarno.
- Ungkap Dua Kasus, Polres Boyolali Amankan 13 Paket Sabu
- Ungkap Kasus Predator Seks Jepara, Polisi: Korban Jangan Takut, Kami Lindungi!
- Polda Jateng Amankan 38 Unit Kendaraan dari Penadah di Magelang