Polisi Selidiki Izin Senjata Milik Pengusaha Demak

Tembak Pengendara dengan Pistol Gegara Macet
Pengendara pelaku penembak ban mobil pengendara lain di Jalan Pantura Demak arah Kudus sedang diperiksa Polres Demak terkait kepemilikan senjata api. Dicky Aditya/RMOLJateng
Pengendara pelaku penembak ban mobil pengendara lain di Jalan Pantura Demak arah Kudus sedang diperiksa Polres Demak terkait kepemilikan senjata api. Dicky Aditya/RMOLJateng

Kasus pengendara mobil tembak ban kendaraan lain karena terpancing emosi terjebak macet perbaikan Jalan Pantura Demak arah Kudus, sekarang ini ditangani Polres Demak.


Meski pelaku S (60) seorang pengusaha asal Kendal telah ditangkap, polisi tengah menyelidiki kepemilikan senjata milik tersangka. Pelaku menggunakan senjata api pistol untuk menembak ban mobil pengendara lainnya. 

Saat ini, pria pelaku pengendara itu sudah di tahan Polres Demak beserta barang bukti senjata api pistol dan mobil Honda BR-V miliknya. 

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno menjelaskan, pelaku sedang diperiksa dalam penyidikan, serta jajaran terkait juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti pistol milik pelaku. 

"Nah, pemeriksaan barang bukti juga dilakukan selain penyidikan terhadap pelaku," kata AKP Jarno. 

Namun didapatkan kabar terbaru, pelaku S memiliki izin kepemilikan senjata api pistol yang digunakan menembak kendaraan pengendara lain. 

Tetapi mengenai dugaan temuan ini, AKP Jarno masih belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya meminta supaya menunggu hasil penyelidikan. 

"Ya, dapat kabar begitu. Tetapi, kita belum tau pasti, nanti saja menunggu penyelidikan," kata Jarno.