Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja adalah wajib.
- Terjang Larangan Jalan, Kendaraan Besar di Grobogan Ditilang
- Gandeng Komunitas Motor Kota Salatiga, Ini Permintaan Kapolres
- Awas Pohon Tumbang! Disperkim Kota Semarang Imbau Masyarakat Jangan Parkir Kendaraan di Bawah Pohon
Baca Juga
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja adalah wajib.
Menurutnya THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.
THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,†kata Yudi, Jumat (7/5).
Yudi menegaskan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja.
"Dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga," tandasnya.
Menanggapi adanya 54 Perusahaan diadukan oleh pekerjanya terkait pembayaran THR, Yudi mengatakan ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.
"Jadi kami minta, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan," pungkasnya. [sth]
- Ribuan Kawula Muda Hadiri Unnes Bersholawat
- Kebakaran TPA Jatibarang Masih Menyisakan Titik Api
- Media Merupakan Mitra untuk Edukasi ke Masyarakat