Jalan Danyang- Kuwu yang merupakan jalan kelas III milik Kabupaten Grobogan akhir-akhir ini sering dilalui kendaraan besar seperti tronton dan peti kemas. Adanya hal itu kerap menyebabkan terjadi kemacetan.
- Pedagang Johar Selatan dan Kanjengan Segera Ditata
- Jajaran Dishub Kota Salatiga Harus Responsif Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat
- Jelang Lebaran, PMI Kota Tegal Bagikan 370 Paket Sembako
Baca Juga
Selain dikeluhkan para pengguna jalan, besarnya body kendaraan menyebabkan kendaraan lainnya harus menepi guna menghindari gesekan maupun kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Mundakar menjelaskan, sesuai aturan jalan Danyang-Kuwu merupakan jalan kelas III, tidak boleh dilalui kendaraan besar, namun kewenangan ada di Pemkab Grobogan.
"Dinas Perhubungan sifatnya hanya melengkapi, mengenai kewenangan tetap pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ucapnya, saat dihubungi melalui Call Whatsapp, Minggu (12/11).
Mengenai penindakan, lanjutnya, menjadi kewenangan Satlantas Polres Grobogan selaku pengendali lalu lintas.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan saat ini Satlantas telah mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.
"Untuk sementara anggota kami telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar," ungkapnya.
Terpisah, Kepala PUPR Een Endarto menegaskan, di jalan kelas III hanya bisa dilewati kendaraan dengan lebar 2,1 M. Sehingga kendaraan besar dilarang melalui jalan tersebut.
"Apabila dilewati tronton yang digunakan karena kebutuhan tertentu/ khusus perlu mengajukan permohonan tersendiri dengan pihak dinas," ujarnya.