Satreskrim Polres Semarang amankan seorang pemuda warga Pringapus berinisial MM (36) yang menganiaya tetangganya sendiri.
- Polrestabes Semarang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kolong Kamar Hotel
- Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan di Jalan Kedungmundu Semarang
- Cegah Judi Online, Ponsel Anggota Polres Tegal 'Dibredel'
Baca Juga
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna, SIK MH membenarkan hal penangkapan pelaku, Senin (20/6).
AKP Agil pun mengungkapkan, kronologi kejadian hingga akhirnya pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
"Kejadian penganiayaan dilakukan pada hari Senin, 21 Maret 2022. Dimana korban berinisial DS (43) melaporkan terkait air milik korban yang diputus pelaku hingga tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, pelaku datang ke rumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya.
Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya.
"Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban. Sementara, padang pelaku sudah diamankan, namun ia mencari batu dan tetap mengejar korban saat itu," ucap kasat Reskrim.
Saat lari, tiba-tiba korban terjatuh dan pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali-kali hingga jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak.
Atas kejadian, warga setempat meminta bantuan aparat. Petugas pun mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum korban.
"Berbekas itu semua, pelaku berhasil diamankan wilayah Pringapus. Dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
- Dalam Waktu 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu di 4 Lokasi Berbeda
- KPK Periksa Dirut PLN Soal Suap PLTU Riau-1
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya