Kembali Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal menutup tempat hiburan malam.
- Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan
- Tertangkap Tangan Mencuri Kerbau, Pemuda Asal Tangerang Dihajar Massa
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
Baca Juga
Kali ini yang jadi incaran yakni Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Penutupan ini dengan syarat apabila tempat hiburan malam itu terbukti ditemukan obat terlarang atau narkoba.
Menurut Anies, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian dan prostitusi.
"Saya cek laporannya besok. Tapi yang jelas jika di sana ditemukan, maka Pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup. Bila ditemukan ya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (21/10) malam.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelumnya berhasil menjaring 52 pengunjung Diskotek Old City yang positif menggunakan narkoba pada Minggu (21/10) dini hari.
Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City. Diketahui pada April 2018 lalu, satu orang pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
- Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar, Sales di Kebumen Dibekuk Polisi
- Bupati Lampung Selatan Ditangkap KPK Berkat Laporan Warga
- Kasus Curanmor di Rumah Kos Kebumen, Pelaku Ternyata Paman dan Keponakan