Ansor Jateng Apresiasi Keberhasilan Polisi Ungkap Tempat latihan JI Kabupaten Semarang

Ketua GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly Atay, memberikan apresiasi terhadap aksi tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah mengungkap tempat latihan kelompok Jamaah Islamiyah, di Bandungan, Kabupaten Semarang.


Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan pihak hotel yang ditunjuk untuk karantina mandiri bisa menerima tamu umum.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,†ujar Doni dalam siaran rilisnya yang diterima Redaksi RMOL, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, penumpang pesawat dari luar negeri wajib menjalani karantina di hotel selama lima hari. Hal ini untuk mencegah varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117.

Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut.

Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang.

Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,†jelas Doni.

Daftar hotel yang melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur empat hotel.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada lima hotel di Kota Tangerang dan satu hotel di Kota Cilegon.