Satgas Covid 19 Jepara Klaim PPKM Darurat Turunkan Kasus Aktif Hingga 65 Persen

Operasi Yustisi dan Penyekatan di Kabupaten Jepara./ RMOLJateng
Operasi Yustisi dan Penyekatan di Kabupaten Jepara./ RMOLJateng

Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jepara, menyatakan ada penurunan 65 persen kasus aktif selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga tangga 2 Agustus mendatang.


Penurunan ini terjadi sejak dua pekan terakhir seiring berkurangnya mobilitas dan aktivitas dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jepara, Muh. Ali, mengatakan, penurunan kasus sejak PPKM darurat per tanggal 25 Juli lalu, hampir 1200 kasus atau 65 persen. “Dari 1686 kasus, saat ini masih 490 kasus. Hasil PPKM Darurat ini  juga terlihat dari jumlah keterisian BOR, yang awalnya penuh, saat ini hanya terisi 41 pasien atau 16 persen saja,” ujar Muh Ali, Selasa (27/7) pagi, di Kantornya.

Muh Ali juga menambahkan, perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan dan tertib dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat, memicu penurunan kasus aktif Covid 19 yang terjadi di Jepara. “Kami berharap, dengan perpanjangan PPKM Level 4 ini, dapat terus menekan kasus aktif hingga zero accident. Mengingat, Kabupaten Jepara masih masuk di level 4 penyebaran Covid 19, kami mengajak masyarakat dapat bekerja sama dalam menekan angka kasus agar tidak terjadi penambahan lagi,” tambah Ali.

Kabupaten Jepara menjadi salah satu daerah dengan angka penyebaran aktif Covid 19 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Data sebaran kasus Corona tertinggi di Jepara, terjadi pada pekan ketiga bulan Juni lalu, dengan 2.232 kasus aktif Corona.

Selain itu, 641 kasus meninggal dunia, kasus sembuh ada 9.683 orang, dan akumulasi kasus terkonfirmasi COVID-19 mencapai 12.556 orang.