Antisipasi Tindakan Kecurangan Pemilu: 15.341 Surat Suara Rusak Dibakar KPU Kudus

Sebanyak 15.341 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kudus Di Halaman Gudang Kapasan PTPN Kudus. Foto: Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Sebanyak 15.341 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kudus Di Halaman Gudang Kapasan PTPN Kudus. Foto: Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Sebanyak 15.341 lembar surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus. Pemusnahan surat suara yang tidak layak digunakan itu adalah untuk mengantisipasi tindakan kecurangan yang tidak diharapkan saat hari H Pemilu, Kamis (14/02) besok.   

Pembakaran ribuan surat suara rusak yang bertempat di halaman di Gudang Kapasan, Selasa (13/02) itu adalah dengan perincian sebagai berikut: surat suara anggota DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar, surat suara untuk anggota DPD 1.216 lembar, surat suara untuk anggota DPRD Provinsi Jateng 3 sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.

“Sesuai peraturan PKPU menjelang H-1 Pemilu, kita musnahkan surat suara dari kategori rusak dan kelebihan. Di Kudus sendiri ada sejumlah 15.341 lembar surat suara yang terbagi dalam 5 jenis surat suara yang dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol.

Menurut Faisol, surat suara yang dikataogorikan rusak meliputi adanya robekan di lembar surat suara. Selain itu, ada suatu suara yang robek di bagian atas, serta robek di bagian tengah surat suara.

“Indikasi kami itu ada kesalahan waktu pengemasan di percetakan, karena biasanya yang rusak itu satu bendel dengan kerusakan yang sama,” ucap Faisol.

Faisol menegaskan, tidak ada surat suara yang rusak karena sudah dicoblos di 2 (dua) gudang KPU Kudus setelah dilakukan penyortiran dan pemusnahannya.

Terkait pendistribusian logistik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung besok (14/02), kata Faisol, sudah didistribusikan sebanyak 98% di masing-masing kelurahan maupun desa di Kudus. Hanya tersisa 3 desa di Kecamatan Jati yang belum mendapat distribusi logistik Pemilu.

“Tiga desa itu adalah Desa Tumpangkrasak, Desa Ngembalrejo, dan Desa Megawon. Jadi hari ini pendistribusian logistik selesai. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan ikut hadir bersama Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan pemantauan pendistribusian logistik Pemilu,” imbuh Faisol.

Agenda pemusnahan ribuan lembar surat suara rusak juga disaksikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kudus Moh. Wahibul Minan yang datang menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.