APK Melanggar, Bawaslu Grobogan Rekomendasikan Penertiban Mandiri

Pemasangan APK yang diduga melanggar, banyak terdapat di kanan kiri jalan, Jumat (22/12). RMOL Jateng
Pemasangan APK yang diduga melanggar, banyak terdapat di kanan kiri jalan, Jumat (22/12). RMOL Jateng

Sepanjang jalan Purwodad-Blora banyak terdapat alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon. Bahkan mencapai puluhan APK terpasang kurang lebih sekitar satu bulan lalu. 


Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, aturan pemasangan APK tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 352 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye sudah disosialisasikan ke partai peserta pemilu beberapa waktu lalu. 

"Saat ini kita menginvetarisir pemasangan APK yang melanggar, setelah data terkumpul akan direkomendasikan ke masing-masing parpol," terangnya.

Dia menjelaskan, kesalahan pemasangan APK bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya sosialisasi kepada relawan caleg atau pun kurang pahamnya aturan kampanye.  

"Pelanggaran kita sampaikan ke pihak partai untuk menertibkan secara mandiri," ujarnya, Jumat (22/12).

Dia mengatakan, setelah pelanggaran disampaikan dan tidak ada tindakan, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan turun tangan. 

"Kalau tidak ditertibkan ya bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan," pungkasnya. 

Dari pantauan RMOLJateng pemasangan APK diduga melanggar aturan tersebut juga terdapat di berbagai wilayah lainnya, seperti jalan Purwodadi-Solo serta Purwodadi Semarang. Bahkan pemasangan APK tersebut lebih banyak terpasang di jalan kabupaten.