- Dampak Kekeringan, 10 Ribu KK Di Rembang Alami Krisis Air Bersih.
- Badan Kesbangpol Batang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pakai Politik SARA
- DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak Parah di Kawasan Merapi
Baca Juga
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang menemukan obat tradisional 879 item atau 10.585 buah produk mengandung bahan kimia obat (BKO) dan tanpa ijin edar (TIE) dengan nilai keekonomian Rp76.699.400.
"Beberapa contoh produk OT (obat tradisional) ber-BKO antara lain jamu pegal linu cap madu klanceng, jamu tradisional cap putri sakti, Montalin, Tanduk Rusa Kuat Lelaki, Cobra X, Urat Madu Black, Kopi Jantan, Urat Kuda dan lainnya,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang, Lintang Purba Jaya, Jumat (22/12), di sela-sela Hasil Pengawasan Makanan 2023 di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM).
Adapun, kata dia, bahan kimia obat dicampurkan antara lain paracetamol, antalgin, asam mefenamat, CTM, metampiron, fenilbutazon, dekstromethorphan, sildenafil, peroksikam dan sebagainya.
“Prioritas intensifikasi yaitu pada bagian hulu rantai distribusi pangan olahan seperti importir, distributor, hypermarket, supermarket, dan toko-toko, penjual parcel, pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah,” terang dia.
Sedangkan intensifikasi pengawasan, terhadap kosmetika, kata Lintang, dilakukan pada bulan Juni 2023, telah diperiksa sebanyak 27 dengan temuan 97 item atau 1252 buah.
"Produk yang ditemukan TIE dan berbahan kimia dilarang yang ditambahkan antara lain mercuri, hidrokinon, pewarna merah K3 atau rhodamine B dan lainnay dengan nilai ekonomi Rp.117.976.354,” katanya.
Dia melanjitkan, arget intensifikasí pangan olahan antara lain pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (produk/kemasan rusak, kaleng penyok/berkarat dll) serta pangan takjil bulan puasa yang ditambahkan bahan berbahaya.
Selama pelaksanaan intensifikasi tahun 2023 telah diperiksa 106 sarana distribusi pangan, terdiri dari distributor dan ritel moderen/ swalayan, toko maupun pasar tradisional.
"Hasil pengawasan ditemukan 68 item atau 124 buah produk rusak, 51 item atau 165 buah produk kedaluwarsa dan 39 item atau 1207pcs produk TIE,” katanya
Jenis produk pangan olahan, kata dia, ditemukan rusak atau kadaluarsa dan TIE meliputi susu bayi coklat, kental manis, krimsr, kecap. Selain itu, bumbu instan, sardin/korned dalam kaleng, bahan tambahar pangan, permen, mie kering, makanan ringan.
Lintang menegaskan, kepada sarana tidak memenuhi ketentuan dilakukan pembinaan di tempat dan diberikan teguran menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya kembali. Di samping itu, diminta memusnahkan temuan produk TIE dan kedaluwarsa atau mengembalikan ke distributor untuk produk dengan kemasan rusak.
- Inovasi Teman Gardagita, Dorong Pengembangan 'Solo Smart Culture'
- 67 Anggota Polres Kendal Terima Penghargaan
- Respon Cepat Polres Pemalang Beri Bantuan Semen Dan Lakukan Antisipasi Gangguan Kamtibmas