ASN Dan Penyuluh Agama Lintas Agama Serukan Pilkada Damai

Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kantor Rembang Dan Penyuluh Agama Dari Lintas Agama Menyatakan Ikrar Mengikuti Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai Yang Diselenggarakan Di Aula Kantor Kemenag Rembang, Senin (28/10). Dokumentasi/RMOLJawaTengah
Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kantor Rembang Dan Penyuluh Agama Dari Lintas Agama Menyatakan Ikrar Mengikuti Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai Yang Diselenggarakan Di Aula Kantor Kemenag Rembang, Senin (28/10). Dokumentasi/RMOLJawaTengah

Rembang – Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kantor Rembang dan Penyuluh Agama dari lintas agama menyatakan ikrar mengikuti Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai. Seruan ini diadakan bersamaan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10) di aula Kantor Kemenag Rembang.

Acara dihelat oleh Kankemenag Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Pokjaluh Lintas Agama dan Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI). Dalam kegiatan ini, diadakan pembacaan doa lintas agama dilanjutkan deklarasi Pilkada Damai. 

Doa lintas agama dibacakan oleh Moch. Shodiq (Penyuluh Agama Islam), Widodo (Penyuluh Agama Katolik), Herlina (Penyuluh Agama Kristen) dan Budhi Karuna Soetikno (Penyuluh Agama Buddha.

Sementara deklarasi damai dipimpin oleh Ketua Pokjaluh Lintas Agama, Moh. Mukhlisin diikuti oleh semua ASN dan Penyuluh Agama. 

Berikut bunyi Deklarasi Pilkada Damai : 

Kami Penyuluh Agama dan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menyatakan: 

  1. Siap Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, memperkuat komitmen kebangsaan dan merawat kebhinekaan sebagai anugerah terbesar Bangsa Indonesia.
  2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan damai.
  3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan perpecahan dan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
  4. Menyerukan kepada umat beragama agar tidak menggunakan rumah Ibadat sebagai tempat kampanye dan atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu; dan
  5. Berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas dan independensi ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rembang berjalan dengan aman, tentram, rukun dan damai.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson, meminta segenap ASN dan Penyuluh Agama untuk menciptakan suasana damai dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. 

“Untuk Penyuluh Agama mohon tidak menjadikan agama sebagai bahan untuk mendukung atau menjatuhkan pasangan cabup-cawabup. Walau pun berbeda pilihan, harus bisa saling menghargai,” tandas Mukson.