Austria Siapkan RUU Wajib Vaksin

Di tengah merebaknya kasus-kasus varian baru Covid-19, Pemerintah Austria sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih keras untuk menghukum mereka yang menolak wajib vaksin.


Sebuah draf yang bocor ke media menyebutkan bahwa warga yang berulang kali menolak panggilan vaksinasi Covid-19 bisa jadi akan menghadapi denda hingga 8.000 dolar AS (114,7 juta rupiah), atau bahkan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa minggu, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

"Mereka yang menolak vaksinasi di Austria mungkin akan segera menghadapi hukuman berat," begitu bunyi bocoran rancangan Undang-Undang Perlindungan Vaksinasi Covid-19 yang dilihat oleh harian Austrian Die Presse.

Jika disahkan, undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada Februari, akan berlaku baik bagi warga negara Alpine maupun penduduk tetapnya.

Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menolak untuk menghadiri janji vaksinasi yang dijadwalkan akan menerima panggilan resmi dari otoritas setempat. Jika seseorang gagal muncul, mereka akan dipanggil sekali lagi dalam empat minggu ke depan.

Jika permintaan resmi kedua diabaikan juga, orang tersebut akan menghadapi denda 3,600 euro (58,2 juta rupiah) atau empat minggu penjara. Denda akan meningkat menjadi 7.200 euro (114,7 juta rupiah) bagi mereka yang telah didenda dua kali karena melanggar persyaratan vaksinasi.

Pengecualian hanya diperbolehkan bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan suntikan karena bahaya bagi kehidupan atau kesehatan, serta wanita hamil dan anak-anak hingga usia 12 tahun. RUU lebih lanjut mengatakan bahwa suntikan booster akan menjadi wajib.  

Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk mengatur interval antara vaksinasi dan kemungkinan kombinasi vaksin, menurut rancangan tersebut.

Teks RUU, yang akan dibahas di kantor kanselir pada Selasa (30/11), mungkin masih berubah. Jika disahkan, undang-undang tersebut dilaporkan akan tetap berlaku setidaknya selama tiga tahun.