Awal Tahun, 234 Pasangan di Kota Semarang Bercerai

Tingkat perceraian di Kota Semarang cukup tinggi. Bahkan, pada awal tahun 2019, Pengadilan Agama Kelas IA Semarang sudah memutus cerai 234 pasangan.


Tidak hanya itu, berkas masuk permohonan cerai mencapai 268 berkas. Tiap hari sekitar 25 pasangan mengajukan cerai.

"Rinciannya cerai talak 66 berkas (yang mengajukan laki-laki), sedang cerai gugat (pihak perempuan) mencapai 202," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, fenomena dalam dunia perceraian saat ini memang cerai gugat lebih banyak dibanding cerai talak.

Artinya, lebih banyak pihak perempuan yang menceraikan pihak laki-laki, perbandingannya mencapai 70 persen dibanding : 30 persen.

Hal yang sama juga ditunjukkan pada data 2018 menyebut ada 2.343 cerai gugat (perempuan) dan 862 perkara cerai talak atau suami.

Sepanjang 2018, PA memutuskan 3.661 perkara (termasuk yang 2017 belum putus). Jumlah perkara  ditolak  28, perkara dicabut 330 perkara, dan gugur 66 pemohon.

Adapun penyebab perceraian antara lain  zina, mabuk, narkoba, judi, KDRT, ekonomi, dan lainnya. Terbanyak perselisihan yang mencapai 1.593 perkara.

"Perselisihan itu biasanya sudah berusaha didamaikan keluarga, tapi karena mentok akhirnya ke sini," tambah Tazki.