Babak Baru Gugatan PTUN Terhadap Bupati Demak, Pengacara Siapkan Bukti Absolut

Gugatan terhadap Bupati Demak yang melakukan mutasi terhadap 13 Sekdes PNS memulai babak baru.


Kedua perkara gugatan PTUN yaitu perkara No 71/G/PTUN.SMG  dan Perkara No 71/G/2022/PTUN.SMG sudah ditetapkan lolos dismissal Process.

Dalam arti gugatan sudah baik dan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkaranya.  Dengan demikian, agenda minggu depan sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sukarman, SH.MH Managing Law Office Karman Sastro & Partner sekaligus Koordinator Tim Hukum para sekdes menuturkan, dua minggu kedepan jika tidak ditunda sudah masuk pembuktian. 

"Kita sudah siapkan dan menyusun alat bukti tertulis untuk menguatkan gugatan ini. Bahkan kita menilai ada 4 alat bukti yang menurut saya absolut dan tak terbantahkan lagi jika mutasi terhadap klien kita melanggar Undang-Undang,"  jelasnya, Rabu (5/10/2022).

Karman Sastro, sapaan akrabnya,  tak membeberkan lebih detail bukti absolutnya. 

"Kita akan buka dalam persidangan nanti, bahkan sudah mempersiapkan keterangan ahli dari akademisi," tutupnya. 

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Farid Aminudin, SH. Menurutnya, bukti-bukti tertulis sedang dalam penyusunan.

"Banyak alat bukti tertulis yang nanti kita ajukan dimuka sidang. Pada sidang berikutnya melalui ecort  karena agendanya jawaban bupati dan replik. Namun pembuktian tertulis dan ahli akan diselenggarakan secara tatap muka,"  jelasnya.

Tampak persidangan juga dihadiri oleh beberapa sekdes yang turut dan masuk sebagai penggugat. 

Suyoto Sekdes Desa Kunir Kecamatan Dempet memberikan semangat dan tak pernah sekalipun tidak menghadiri sidang. Suyoto mengharapkan hakim membuka secara transparan proses peradilan ini. 

"Mudah-mudahan Majelis hakim PTUN benar-benar menempatkan keadilan bagi Sekdes," harapnya penuh doa.