Jajaran Satreksrim Polres Wonogiri berhasil membekuk dua orang dukun pengganda uang yang telah menipu korbannya sebanyak Rp100 juta.
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada
- Tak Puas Hasil Pemilu, Warga Gelar ‘Aksi Unjuk Rasa’
- Kapolres Wonogiri ‘Lulus’ Ujian Praktik SIM
Baca Juga
"Pelapor bernama Yakob warga Batam Kepulauan Riau. Sedangkan pelakunya berinisial War warga Banjarsari Surakarta dan Kem warga Jatiyoso Kabupaten Karanganyar," papar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa penipuan dengan kedok pengganaan uang tersebut terjadi pada hari Selasa (26/10) di Hotel Diafan Wonogiri.
Awalnya, korban melakukan komunikasi via handpon dengan tersangka berinisial A yang sekarang masih dalam pengejaran. Keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan di Wonogiri.
Begitu sampai di Wonogiri, A mengajak dua rekan berinisial War dan Kem. Mereka punya peran masing-masing. A bertugas mencari calon korban, War bertugas antar jemput dan Kem bertugas sebagai dukun pengganda uang.
Setelah bertemu di Hotel Diafan, dilakukan ritual penggandaan uang.
"Korban menyerahkan uang seratus juta rupiah dan dijanjikan bisa berlipat ganda menjadi lima kalinya. Usai ritual, korban diberi bungkusan yang konon berisi uag hasil pelipatgandaan. Namun dijanjikan harus dibuka saat di depan kasir bank," jelas Dydit.
Korban pun bergegas menuju bank untuk menyimpan uang hasil gandaan tersebut. Namun setelah dibuka oleh kasir bank, bungkusan tersebut berisi uang Rp400.000 dan kertas warna merah muda. Sadar tertipu, korban langsung melapor ke polisi.
Atas kesigapan tim Reskrim, War berhasil ditangkap di daerah Bibis, Kota Surakarta pada hari Rabu (27/10) sedangkan Kem dibekuk pada hari Kamis (28/10) di daerah Kecamatan. Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
"Menurut pengakuan mereka, War dan Kem mendapat bagian masing-masing Rp28.500.000, dan sebagian telah dibekikan handphone. Baik dari tangan War maupun Kem, polisi menyita uang tunai masing-masing Rp23.000.000," paparnya.
Atas tindakannya tersebut, kawanan penipu itu diancam pasal 378 dan 372 KUHP.
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada
- Tak Puas Hasil Pemilu, Warga Gelar ‘Aksi Unjuk Rasa’
- Kapolres Wonogiri ‘Lulus’ Ujian Praktik SIM