Badan Kesbangpol Kabupaten Batang 'merekrut' para ketua RT sebagai agen pengawas orang asing. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Bharata saat sosialisasi pengawasan orang asing di Aula Kantor Bupati Batang.
- Bakesbangpol Batang Pastikan Tidak Ada Khilafatul Muslimin
- Tiga Desa Masuk Zona Merah Pilkades Serentak Batang
Baca Juga
"Hari ini kita melibatkan paguyuban Rukun Tetangga (RT) karena mereka itu lembaga kemasyarakatan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, ketika ada permaslahan WNA harus segera lapor. Meraja menjadi agen Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora)," katanya, Kamis (13/4).
Ia menyebut, perlu memberikan sosialisasi karena banyaknya proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Batang. Beberapa PSN di Kabupaten Batang yaitu PLTU 2x1.000 MW, dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sedang dalam masa pembangunan.
Kemunculan PSN akan membuat banyak tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Batang. Karena itu perlu pengetahuan terkait orang asing dan pihaknya menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI dalam sosialisasi itu.
Berdasarkan data dari Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing ke Disdukcapil Kabupaten Batang hingga bulan Maret 2023 ada 13 orang. Sedangkan yang bekerja di Batang mencapai 59 orang.
Tercatat pada Januari ada enam orang berasal dari China, Korea, Jepang, India. Untuk bulan Februari ada empat orang yang berasal dari China, Taiwan dan Inggris dan pada bulan Maret 2023 ada tiga orang berasal dari Jepang.
"Keberadaan orang asing di PLTU maupun di KITB untuk saat ini belum menemukan titik maslah. Tapi kita memberikan peringatan dini. Karena dari pengalaman daerah lain, WNA itu ada dampak positifnya tapi ada dampak negatifnya juga," katanya.
Pihaknya mengantisipasi dampak negatif dengan metode pentahelix atau dalam pengawasannya melibatkan semua elemen, seperti perusahaan, camat dan kepala desa.
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Miftahul Ulum menganggap pengurus RT jadi garda terdepan pemberian informasi. Makin cepat informasi masuk, maka pengawasan orang asing lebih efektif.
Ia meminta PPRT (Paguyuban Pengurus Rukun Tetangga) bisa intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukun (APH). Misalnya, jika ada orang asing yang membuat keonaran atau gangguan Kamtibmas segeralah melapor Babinsa atau Babinkamtibmas.
"Oleh karena itu yang terdekat sehingga segera ditindaklanjuti," tukasnya.
- Pemkab Batang Gelontorkan Rp39,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
- Puluhan Siswa Se-Batang Berlomba Lukis Tembok Sekolah dengan Mural
- Badan Kesbangpol Batang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Pakai Politik SARA